![]() |
BUMDes Sendang Pinilih |
I. Deskripsi BUMdes
Badan Usaha Milik Desa Sendang Pinilih (BUMDES Sendang Pinilih) Merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa Sendang dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa Sendang.
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa Sendang dan dikelolah bersama. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal.Badan Usaha Milik Desa Sendang Pinilih (BUMDES Sendang Pinilih) Merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa Sendang dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa Sendang.
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar, dalam hal ini masih berfokus dalam pengembangan pariwisata dan desa wisata.
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa. Pelaksanaan BUMDES Sendang Pinilih mengutamakan kemandirian tetapi juga
difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota.
BUMDES Sendang Pinilih sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES Sendang Pinilih harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDES Sendang Pinilih dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDES, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
1. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Sendang,
2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa Sendang
3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
![]() |
Profil BUMDES Sendang Pinilih |
II. Visi Misi
VISI
“Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa ”
MISI
(1). Meningkatkan Perekonomian desa;
(2). Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
(3). Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
(4). Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
(5). Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
(6). Membuka lapangan kerja;
(7). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
(8). Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD)
III. Budaya PerusahaanBudaya Perusahaan yang dikembangkan oleh BUMDes Sendang Pinilih adalah :
1. Mandiri, BUMDes Sendang Pinilih dengan modal 0 % . Akan mengembangkan destinasi wisata dengan etos kerja dan pribadi yang mampu mandiri dari segala aspek, dengan demikian BUMDes Sendang Pinilih tidak bergantung dengan lembaga manapun di Desa Sendang.
2. Jujur, personalia di BUMDes Sendang Pinilih harus mempunyai peribadi yang jujur untuk kemajuan bersama agar mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan asli desa.
3. Komitmen, selalu berpegang tegu dengan peraturan Undang-undang dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya dan program Pembangunan Pemerintah Desa Sendang.
3
Nama : BUMDes SENDANG PINILIH
Alamat Sekertariat : Jl. Wonogiri – Wuryantoro Km. 6 Desa. Sendang, Kecamatan. Wonogiri. Kabupaten. Wonogiri
No. Rekening : -
Tahun Berdiri : 2016
Struktur Organisasi :
- Dewan Penasehat
- Dewan Pelaksana Oprasional
- Pengelola
Status Kantor : Sekretariat (Milik Pemerintah Desa Sendang)
Modal Awal : Rp.0,-
a. Dewan Penasehat :
Ketua : Kepala Desa Sendang
Anggota : BPD Desa Sendang
b. Dewan Pelaksana Oprasional
KETUA : Sunarno, S.St. Msi
SEKRETARIS :Ibnu Asmoro D.A.Y
BENDAHARA : Iqbal Syamsudin
c. Pengelola
VI. Unit Usahaa. Desa Wisata :
- Watu Cenik
- Puncak Joglo
b. Olahraga :
- Tandem Paralayang
- Gantole
- IDH Downhill
c. Kios Online : BRI Link
VII. Dasar Hukum
1). UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2). PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3). Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ;
1). Perdes Kab. Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa
2). Peraturan Kepala Desa Sendang No. 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sendang Kecamatan Wonogiri.
0 Comments for "Profil BUMDes Sendang Pinilih Wonogiri"